Facebook

KASUS-KASUS PENDIDIKAN BERDASARKAN DASAR HUKUM PENDIDIKAN DAN HAKIKAT PRINSIP DASAR PENDIDIKAN



KASUS-KASUS PENDIDIKAN BERDASARKAN
DASAR HUKUM PENDIDIKAN DAN
HAKIKAT PRINSIP DASAR PENDIDIKAN


Sebelum membahas kasus pendidikan berdasarkan hukum pendidikan dan hakikat prinsip dasar pendidikan, akan lebih baik kita pahami terlebih dahulu tentang dasar hukum pendidikan di Indonesia dan hakikat prinsip dasar pendidikan. Dasar-dasar hukum pelaksanaan pendidikan di Indonesia adalah sebagai berikut :
1.    Pembukaan undang-undang dasar 1945 paragraf terakhir, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
2.    Bab XIII undang-undang dasar 1945 pasal 31 dan 32 tentang pendidikan dan hasil amandemennya.
3.    Undang-undang nomor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional.
4.    Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003, tentang sistem pendidikan nasional sebagai pengganti undang-undang nomor 2 tahun 1989.
5.    Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen.
6.    Peraturan pemerintah (PP) nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan.
7.    Peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.

Sedangkan hakikat prinsip dasar/ landasan pendidikan adalah asumsi-asumsi yang dianggap benar, baik berdasarkan bukti-bukti empiris, dugaan ahli, maupun pilihan nilai masyarakat dan pemerintah, yang dijadikan dasar atau pertimbangan dalam penyelenggaraan pendidikan. Landasan/ prinsip dasar pendidikan ini merupakan rujukan dasar dalam penyelenggaraan pendidikan. Prinsip dasar pendidikan dikelompokkan menjadi empat (4), sebagai berikut :
1.    Prinsip dasar filosofi, anthropologi, dan sosiologi
Prinsip dasar filosofi terkait dengan filosofi pendidikan yang dianut oleh suatu kelompok atau negara tertentu. Prinsip dasar anthropologi pendidikan terkait keragaman/karakteristik warga negara terkait ciri khas wilayah dan kebutuhan terhadap pendidikan. Sedangkan prinsip dasar sosiologi pendidikan terkait bentuk-bentuk budaya yang muncul sebagai hasil interaksi dari sosiologi.

2.    Prinsip dasar psikologi dan pedagogi
Prinsip dasar psikologi pendidikan terkait dengan kondisi kejiwaan pelaksana pendidikan yang mempengaruhi proses pendidikan. Sedangkan prinsip dasar pedagogi terkait dengan kemampuan guru dalam proses pemindahan (transfer) pengetahuan kepada siswa.

3.    Prinsip dasar yuridis, ideologi, historis cultural
Prinsip dasar yuridis, ideologi, historis cultural terkait dengan dasar-dasar hukum, paham ideologi dan sejarah budaya dari suatu bangsa yang memiliki pengaruh terhadap pandangan dan pelaksanaan terhadap pendidikan di negara tersebut.

4.    Prinsip dasar teknologi
Prinsip dasar teknologi adalah terkait bagaimana perkembangan teknologi dalam mempengaruhi dan mendukung pelaksanaan pendidikan.

Terkait dengan kasus-kasus pendidikan, pada umumnya  adalah bertentangan dengan dasar hukum pendidikan dan juga prinsip-prinsip dasar pendidikan. Dengan demikian maka telah terjadi pelanggaran amanat undang-undang dasar 1945 paragraf terakhir yang menyebutkan bahwa tujuan negara adalah mencerdaskan bangsa. Kecerdasan yang dimaksud bukan hanya kecerdasan yang berhubungan dengan kompetensi akademik, namun juga kecerdasan spiritual dan kecerdasan sosial.
Hal ini juga telah melanggar amandemen keempat undang-undang dasar pasal 31 ayat 5 yang menyebutkan pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Terkait dengan undang-undang nomor 2 tahun 1989, pada pasal 1 ayat 1, yang diamandemen dengan undang-undang nomor 20 tahun 2003, bab 1 pasal 1 ayat 1 menyebutkan pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual kegamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Dalam hal ini seorang guru yang peran utamanya adalah mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual kegamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan.
Jika dikaji dari prinsip dasar pendidikan, kasus-kasus pendidikan, terutama yang dilakukan oleh pendidik adalah menyalahi prinsip prinsip dasar pendidikan baik filosofis, anthropologis, sosiologis, psikologis, pedagogis, yuridis, ideologis, historis cultural, dan teknologis. Prinsip filosofi yang dianut negara kita adalah nilai sila-sila Pancasila, kasus-kasus pendidikan yang marak terjadi jelas-jelas tidak sesuai dengan nilai-nilai sila-sila Pancasila.
Jika ditilik dari aspek Sosiologis dan anthropologis yang hubungannya dengan interaksi sosial dan budaya, kasus-kasus yang terjadi dalam dunia pendidikan jelas-jelas tidak mencerminkan budaya masyarakat Indonesia.
Pada prinsip dasar psikologi, oknum (pelaku) kasus-kasus tersebut perlu dilakukan pemeriksaan terkait kondisi kejiwaannya dan juga siswa sebagai korban memerlukan pendampingan psikologis atas efek yang disebabkan oleh peristiwa tersebut.
Dilihat dari sisi prinsip dasar pedagogis, karena dalam prinsip ini siswa harusnya diperlakukan sebagai subyek pendidikan yang seharusnya dilayani kebutuhan pendidikannya, dan seharusnya bukan berapa pada posisi sebagai subyek atau obyek kasus-kasus pendidikan
Terkait prinsip dasar teknologis, perkembangan teknologi yang seharusnya dijadikan sebagai sarana untuk mendukung dan menyempurnakan kegiatan pembelajaran dalam pendidikan sehingga mampu meningkatkan kualitas proses dan produk-produk pendidikan, dan jangan justru dijadikan sarana untuk mendukung munculnya kasus-kasus dalam pendidikan.

Terkait kasus-kasus dalam pendidikan, Bagaimana jika dilihat dari fungsi dan prinsip pendidikan yang meliputi prinsip dasar filosofis, sosiologis, dan antropologis ?
Fungsi prinsip dasar pendidikan terutama prinsip dasar filosofis, sosiologis dan anthropologis dalam pelaksanaan proses pembelajaran yang secara lebih luas dalam dunia pendidikan adalah sebagai dasar peletakan dan perencanaan pendidikan terkait nilai-nilai yang dianggap benar, interaksi sosial kemasyarakatan dan budaya yang timbul atas interaksi sosial dari komunitas masyarakat yang berada dalam suatu negara sehingga pelaksanaan pendidikan mampu mengakomodasi dan melayani kebutuhan pendidikan masayarakat sesuai dengan dasar filosofi, interaksi sosial dan budaya setempat untuk mendapatkan hasil yang maksimal dari proses pendidikan.
Terjadinya kasus-kasus dalampendidikan, dalam hal ini prinsip dasar filosofis, sosiologis, dan anthropologis yang seharusnya dipahami bersama sebagai pedoman untuk meningkatkan pelayanan pendidikan kepada masyarakat, dan jangan justru mencoreng dan menambah daftar panjang kasus-kasus pendidikan lainnya yang pada akhirnya nanti akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan di Indonesia.

Kasus-kasus terutama terkait  prinsip pedagogis pendidikan menyeret kesadaran semua pihak terutama dalam hal ini bagi guru. Bagaimana seharusnya peran sekolah dalam hal ini kepala sekolah dalam menyikapi kasus-kasus dalam pendidikan ?
Prinsip dasar pedagogis memiliki makna dasar sebagai prinsip pemindahan (transfer) pengetahuan dari guru kepada siswa. Prinsip pendidikan adalah proses kehidupan itu sendiri, bukan persiapan untuk hidup yang akan datang, yang seharusnya dikembangkan baik pada kehidupan saat proses pendidikan maupun untuk persiapan di kehidupan di masyarakat.
Prinsip pedagogis memiliki beberapa landasan prinsip berupa pendidikan sepanjang hayat, sistem among dalam pendidikan, pendidikan hendaknya dilakukan melalui kerja sama antara keluarga, sekolah dan masyarakat (tri pusat pendidikan), dan potensi anak harus di kembangkan secara utuh, yang mencakup cipta, rasa, karsa (kognitif, afektif, skill atau keterampilan), bukan hanya terfokus pada kemampuan kognitif.
Prinsip pedagogis pendidikan sepanjang hayat yang seharusnya diusahakan oleh tri pusat pendidikan (keluarga, sekolah, dan masyarakat), dengan adanya kasus-kasus dalam pendidikan, maka prinsip-prinsip tersebut belum  terlaksana dengan baik. Dengan adanya kasus-kasus pendidikan, sedikit banyak menimbulkan efek negatif, terutama bagi anak (siswa)  yang bisa jadi membuat anak (siswa) menjadi terkucilkan dan merasa tidak percaya diri dalam melanjutkan pendidikannya, dengan demikian prinsip pendidikan sepanjang hayat tidak terpenuhi.
Prinsip pedagogis dalam pendidikan selanjutnya adalah sistem among yang dipopularkan oleh Ki Hajar Dewantara yang memiliki inti “ing ngarso sun tulodho, ing madyo mangun karso, tut wuri handayani”. Guru (lembaga pendidikan) harus dapat menjadi contoh, menjadi penyemangat, menjadi pendorong kemajuan siswa, sehingga anak (siswa) dapat mengembangkan potensinya secara maksimal.
Prinsip pedagogis selanjutnya adalah pendidikan hendaknya dilakukan melalui kerja sama antara keluarga, sekolah dan masyarakat (tri pusat pendidikan) untuk menjamin tercapainya tujuan pendidikan nasional yang menyeluruh dan mewarnai semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Jika kasus-kasus dalam pendidikan terjadi dikarenakan salah satu unsur tri pusat pendidikan tidak melaksanakan fungsinya, hal ini yang justru tidak adanya komitmen memegang prinsip pedagogis.
Prinsip pedagogis terakhir adalah potensi anak harus di kembangkan secara utuh, yang mencakup cipta, rasa, karsa (kognitif, afektif, skill atau keterampilan), bukan hanya terfokus pada kemampuan kognitif. Kasus-kasus pendidikan yang marak terjadi menunjukkan bahwa kemampuan akademis (kognitif) tidak ditunjang dengan afektif (kemampuan spiritual dan sosial) yang baik atau yang biasa kita kenal dengan sebutan akhlak. Dengan demikian, kemampuan akademis dan psikomotorik maka tidak akan menjadi jaminan untuk menjadi baik, justru akan membawa manusia dalam perbuatan yang tercela jika tidak dilengkapi secara utuh dengan kemampuan afektif.

1 Komentar untuk "KASUS-KASUS PENDIDIKAN BERDASARKAN DASAR HUKUM PENDIDIKAN DAN HAKIKAT PRINSIP DASAR PENDIDIKAN"

  1. terima kasih pak Anwarudin, artikelnya sangat membantu saya dalam mengerjakan tugas.

    BalasHapus

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel