KASUS-KASUS PENDIDIKAN BERDASARKAN DASAR HUKUM PENDIDIKAN DAN HAKIKAT PRINSIP DASAR PENDIDIKAN
KASUS-KASUS PENDIDIKAN BERDASARKAN
DASAR HUKUM PENDIDIKAN DAN
HAKIKAT PRINSIP DASAR PENDIDIKAN
Sebelum membahas kasus pendidikan berdasarkan hukum pendidikan dan
hakikat prinsip dasar pendidikan, akan lebih baik kita pahami terlebih dahulu
tentang dasar hukum pendidikan di Indonesia dan hakikat prinsip dasar
pendidikan. Dasar-dasar hukum pelaksanaan pendidikan di Indonesia adalah
sebagai berikut :
1.
Pembukaan undang-undang dasar 1945 paragraf terakhir,
yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
2.
Bab XIII undang-undang dasar 1945 pasal 31 dan 32
tentang pendidikan dan hasil amandemennya.
3.
Undang-undang nomor 2 tahun 1989 tentang sistem
pendidikan nasional.
4.
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003, tentang sistem
pendidikan nasional sebagai pengganti undang-undang nomor 2 tahun 1989.
5.
Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan
dosen.
6.
Peraturan pemerintah (PP) nomor 19 tahun 2005 tentang
standar nasional pendidikan.
7.
Peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang
pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.
Sedangkan hakikat prinsip dasar/ landasan pendidikan adalah
asumsi-asumsi yang dianggap benar, baik berdasarkan bukti-bukti empiris, dugaan
ahli, maupun pilihan nilai masyarakat dan pemerintah, yang dijadikan dasar atau
pertimbangan dalam penyelenggaraan pendidikan. Landasan/ prinsip dasar
pendidikan ini merupakan rujukan dasar dalam penyelenggaraan pendidikan.
Prinsip dasar pendidikan dikelompokkan menjadi empat (4), sebagai berikut :
1.
Prinsip dasar filosofi, anthropologi, dan sosiologi
Prinsip dasar filosofi terkait dengan filosofi
pendidikan yang dianut oleh suatu kelompok atau negara tertentu. Prinsip dasar
anthropologi pendidikan terkait keragaman/karakteristik warga negara terkait
ciri khas wilayah dan kebutuhan terhadap pendidikan. Sedangkan prinsip dasar
sosiologi pendidikan terkait bentuk-bentuk budaya yang muncul sebagai hasil
interaksi dari sosiologi.
2.
Prinsip dasar psikologi dan pedagogi
Prinsip dasar psikologi pendidikan terkait dengan
kondisi kejiwaan pelaksana pendidikan yang mempengaruhi proses pendidikan. Sedangkan
prinsip dasar pedagogi terkait dengan kemampuan guru dalam proses pemindahan
(transfer) pengetahuan kepada siswa.
3.
Prinsip dasar yuridis, ideologi, historis cultural
Prinsip dasar yuridis, ideologi, historis cultural
terkait dengan dasar-dasar hukum, paham ideologi dan sejarah budaya dari suatu
bangsa yang memiliki pengaruh terhadap pandangan dan pelaksanaan terhadap
pendidikan di negara tersebut.
4.
Prinsip dasar teknologi
Prinsip dasar teknologi adalah terkait bagaimana
perkembangan teknologi dalam mempengaruhi dan mendukung pelaksanaan pendidikan.
Terkait dengan kasus-kasus pendidikan, pada umumnya adalah bertentangan dengan dasar hukum
pendidikan dan juga prinsip-prinsip dasar pendidikan. Dengan demikian maka
telah terjadi pelanggaran amanat undang-undang dasar 1945 paragraf terakhir
yang menyebutkan bahwa tujuan negara adalah mencerdaskan bangsa. Kecerdasan
yang dimaksud bukan hanya kecerdasan yang berhubungan dengan kompetensi
akademik, namun juga kecerdasan spiritual dan kecerdasan sosial.
Hal ini juga telah melanggar amandemen keempat undang-undang dasar pasal
31 ayat 5 yang menyebutkan pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi
dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan
peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Terkait dengan undang-undang nomor 2 tahun 1989, pada pasal 1 ayat 1,
yang diamandemen dengan undang-undang nomor 20 tahun 2003, bab 1 pasal 1 ayat 1
menyebutkan pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan
suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif
mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual kegamaan,
pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan
yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Dalam hal ini seorang
guru yang peran utamanya adalah mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekuatan spiritual kegamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan.
Jika dikaji dari prinsip dasar pendidikan, kasus-kasus pendidikan,
terutama yang dilakukan oleh pendidik adalah menyalahi prinsip prinsip dasar
pendidikan baik filosofis, anthropologis, sosiologis, psikologis, pedagogis,
yuridis, ideologis, historis cultural, dan teknologis. Prinsip filosofi yang
dianut negara kita adalah nilai sila-sila Pancasila, kasus-kasus pendidikan yang
marak terjadi jelas-jelas tidak sesuai dengan nilai-nilai sila-sila Pancasila.
Jika ditilik dari aspek Sosiologis dan anthropologis yang hubungannya
dengan interaksi sosial dan budaya, kasus-kasus yang terjadi dalam dunia
pendidikan jelas-jelas tidak mencerminkan budaya masyarakat Indonesia.
Pada prinsip dasar psikologi, oknum (pelaku) kasus-kasus tersebut perlu
dilakukan pemeriksaan terkait kondisi kejiwaannya dan juga siswa sebagai korban
memerlukan pendampingan psikologis atas efek yang disebabkan oleh peristiwa
tersebut.
Dilihat dari sisi prinsip dasar pedagogis, karena dalam prinsip ini
siswa harusnya diperlakukan sebagai subyek pendidikan yang seharusnya dilayani
kebutuhan pendidikannya, dan seharusnya bukan berapa pada posisi sebagai subyek
atau obyek kasus-kasus pendidikan
Terkait prinsip dasar teknologis, perkembangan teknologi yang seharusnya
dijadikan sebagai sarana untuk mendukung dan menyempurnakan kegiatan
pembelajaran dalam pendidikan sehingga mampu meningkatkan kualitas proses dan produk-produk
pendidikan, dan jangan justru dijadikan sarana untuk mendukung munculnya kasus-kasus
dalam pendidikan.
Terkait kasus-kasus dalam
pendidikan, Bagaimana jika dilihat dari fungsi dan prinsip pendidikan yang
meliputi prinsip dasar filosofis, sosiologis, dan antropologis ?
Fungsi prinsip dasar pendidikan
terutama prinsip dasar filosofis, sosiologis dan anthropologis dalam
pelaksanaan proses pembelajaran yang secara lebih luas dalam dunia pendidikan
adalah sebagai dasar peletakan dan perencanaan pendidikan terkait nilai-nilai
yang dianggap benar, interaksi sosial kemasyarakatan dan budaya yang timbul
atas interaksi sosial dari komunitas masyarakat yang berada dalam suatu negara
sehingga pelaksanaan pendidikan mampu mengakomodasi dan melayani kebutuhan
pendidikan masayarakat sesuai dengan dasar filosofi, interaksi sosial dan
budaya setempat untuk mendapatkan hasil yang maksimal dari proses pendidikan.
Terjadinya kasus-kasus
dalampendidikan, dalam hal ini prinsip dasar filosofis, sosiologis, dan
anthropologis yang seharusnya dipahami bersama sebagai pedoman untuk
meningkatkan pelayanan pendidikan kepada masyarakat, dan jangan justru mencoreng
dan menambah daftar panjang kasus-kasus pendidikan lainnya yang pada akhirnya
nanti akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan di
Indonesia.
Kasus-kasus
terutama terkait prinsip pedagogis pendidikan menyeret kesadaran semua pihak
terutama dalam hal ini bagi guru. Bagaimana seharusnya peran sekolah dalam hal
ini kepala sekolah dalam menyikapi kasus-kasus dalam pendidikan ?
Prinsip dasar pedagogis memiliki
makna dasar sebagai prinsip pemindahan (transfer) pengetahuan dari guru kepada
siswa. Prinsip pendidikan adalah proses kehidupan itu sendiri, bukan persiapan
untuk hidup yang akan datang, yang seharusnya dikembangkan baik pada kehidupan
saat proses pendidikan maupun untuk persiapan di kehidupan di masyarakat.
Prinsip pedagogis memiliki beberapa
landasan prinsip berupa pendidikan sepanjang hayat, sistem among dalam
pendidikan, pendidikan hendaknya dilakukan melalui kerja sama antara keluarga,
sekolah dan masyarakat (tri pusat pendidikan), dan potensi anak harus di
kembangkan secara utuh, yang mencakup cipta, rasa, karsa (kognitif, afektif,
skill atau keterampilan), bukan hanya terfokus pada kemampuan kognitif.
Prinsip pedagogis pendidikan
sepanjang hayat yang seharusnya diusahakan oleh tri pusat pendidikan (keluarga,
sekolah, dan masyarakat), dengan adanya kasus-kasus dalam pendidikan, maka
prinsip-prinsip tersebut belum terlaksana
dengan baik. Dengan adanya kasus-kasus pendidikan, sedikit banyak menimbulkan
efek negatif, terutama bagi anak (siswa) yang bisa jadi membuat anak (siswa) menjadi
terkucilkan dan merasa tidak percaya diri dalam melanjutkan pendidikannya,
dengan demikian prinsip pendidikan sepanjang hayat tidak terpenuhi.
Prinsip pedagogis dalam pendidikan selanjutnya
adalah sistem among yang dipopularkan oleh Ki Hajar Dewantara yang memiliki
inti “ing ngarso sun tulodho, ing madyo
mangun karso, tut wuri handayani”. Guru (lembaga pendidikan) harus dapat
menjadi contoh, menjadi penyemangat, menjadi pendorong kemajuan siswa, sehingga
anak (siswa) dapat mengembangkan potensinya secara maksimal.
Prinsip pedagogis selanjutnya adalah
pendidikan hendaknya dilakukan melalui kerja sama antara keluarga, sekolah dan
masyarakat (tri pusat pendidikan) untuk menjamin tercapainya tujuan pendidikan
nasional yang menyeluruh dan mewarnai semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
Jika kasus-kasus dalam pendidikan terjadi dikarenakan salah satu unsur tri
pusat pendidikan tidak melaksanakan fungsinya, hal ini yang justru tidak adanya
komitmen memegang prinsip pedagogis.
Prinsip pedagogis terakhir adalah potensi anak harus di kembangkan
secara utuh, yang mencakup cipta, rasa, karsa (kognitif, afektif, skill atau
keterampilan), bukan hanya terfokus pada kemampuan kognitif. Kasus-kasus
pendidikan yang marak terjadi menunjukkan bahwa kemampuan akademis (kognitif)
tidak ditunjang dengan afektif (kemampuan spiritual dan sosial) yang baik atau
yang biasa kita kenal dengan sebutan akhlak. Dengan demikian, kemampuan
akademis dan psikomotorik maka tidak akan menjadi jaminan untuk menjadi baik,
justru akan membawa manusia dalam perbuatan yang tercela jika tidak dilengkapi
secara utuh dengan kemampuan afektif.
terima kasih pak Anwarudin, artikelnya sangat membantu saya dalam mengerjakan tugas.
BalasHapus