PRINSIP-PRINSIP PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DASAR
SHARE ABOUT FILSAFAT PENDIDIKAN
Silahkan untuk ikut take and give tentang Filsafat Pendidikan.
Berikut artikel mengenai Prinsip-Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan Dasar.
Silahkan untuk ikut take and give tentang Filsafat Pendidikan.
Berikut artikel mengenai Prinsip-Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan Dasar.
PRINSIP-PRINSIP PENYELENGGARAAN
PENDIDIKAN DASAR
A. Pendahuluan
Sebagai bekal dalam kehidupannya, warga
negara Indonesia memiliki hak yang sama dalam hal pemerataan dan keadilan dalam
mendapatkan pendidikan. Menurut undang-undang no. 20 tahun 2003 “Setiap warga
negara mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu”.
Dengan dasar tersebut maka setiap orang yang memiliki kewarganegaraan Indonesia
berhak untuk mendapatkan pelayanan pendidikan yang bermutu. Pendidikan yang
bermutu adalah sebagai investasi bagi kita untuk mendapatkan jaminan
penghidupan yang layak sebagai imbalan dari proses pendidikan.
Pendidikan dasar menurut undang-undang yang
sama adalah jenjang satuan pendidikan sekolah dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah
(MI), sekolah menengah pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan
satuan-satuan pendidikan yang sederajat yang memberikan pelayanan pendidikan
dasar untuk selanjutnya akan dikembangkan/dilanjutkan menuju sekolah lanjutan.
Dalam jenjang pendidikan dasar tentunya
terdapat prinsip-prinsip yang menjadi dasar pelaksanaan pendidikan dasar yang
dalam prakteknya prinsip-prinsip tersebut tidak hanya hanya untuk dipahami dan
dilaksanakan oleh pihak satuan pendidikan, dalam hal ini pengelola satuan
pendidikan, guru, dan tenaga kependidikan lainnya, namun lebih jauh harus
dipahami dan dilaksanakan jug oleh
unsur-unsur di luar lingkup pengelola pendidikan dasar yaitu diantaranya
adalah orang tua murid, masyarakat dan pemangku kebijakan seperti pemerintah
pusat dan pemerintah daerah. Dengan adanya sinkronisasi antara pengelola satuan
pendidikan dasar dan unsur-unsur luar pengelola pendidikan dasar maka jalannya
pendidikan dasar akan menjadi lancar dan mampu menghasilkan produk lulusan yang
bermutu.
PEMBAHASAN
A. Latar Belakang Perlunya Prinsip Dasar Pendidikan Dasar
Hakikat pendidikan adalah upaya mewariskan
nilai-nilai kepada individu dalam menjalani kehidupan dan untuk memperbaiki
peradapan manusia. Dengan dasar hakikat ini maka sebagai penyelenggara
pendidikan dasar, lembaga-lembaga pendidikan dasar harus berpegang pada hakikat
tersebut dalam pelaksanaan pendidikan untuk mendidik anak bangsa menjadi lebih
memiliki nilai-nilai lebih dan dalam rangka memperbaiki peradapan manusia pada
umumnya.
Dalam hal penyelenggaraan pendidikan diperlukan
adanya prinsip dasar penyelenggaraan pendidikan dasar yang akan menjadi pondasi
awal untuk menjadi acuan dalam pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan dasar
yang perlu mendapat perhatian baik oleh unsur dalam pengelola pendidikan maupun
unsur-unsur luar sebagai penunjang dari keberhasilan penyelenggaraan
pendidikan. Semakin baik pemahaman tentang prisip dasar pendidikan dasar, maka
semakin baik pula proses pelaksanaan pendidikan dasar yang secara otomatis akan
memberikan kebaikan pula bagi mutu lulusan pendidikan dasar. Disinilah
pentingnya mengetahui dan memahami prinsip dasar pendidikan dasar.
B. Pengertian dan Manfaat Prinsip Dasar Pendidikan Dasar
Makna atau pengertian dari prinsip dasar
pendidikan dasar adalah asumsi yang dianggap benar yang dijadikan acuan, baik
berdasarkan bukti empiris, dugaan ahli, maupun pilihan masyarakat dan
pemerintah yang dijadikan dasar atau pertimbangan dalam menyelenggarakan
pendidikan yang pada
jenjang satuan pendidikan dasar
(SD, MI, SMP, MTS, dan satuan-satuan pendidikan sederajat) dengan tujuan
utamanya adalah memberikan pelayanan pendidikan dasar yang bermutu.
Terdapat dua manfaat prinsip dasar pendidikan
dasar, yang pertama adalah sebagai dasar pertimbangan penyelenggaraan,
yang dalam implemantasinya
adalah dalam setiap hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan dasar,
baik dalam perencanaan, proses pengelolaan, pengambilan keputusan, evaluasi dan
monitoring harus berlandaskan kepada prinsip-prinsip dasar pendidikan dasar
supaya arah langkah pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan dasar seiring dan
menjadi motor penggerak sistem pendidikan nasional.
Manfaat
kedua dari prinsip dasar pendidikan dasar adalah sebagai rujukan dalam
mempertanggungjawabkan praktek-praktek pendidikan yang diterapkan oleh
penyelenggara pendidikan. Dalam hal ini segala keputusan yang akan diambil
dalam lingkup pendidikan dasar harus selalu memiliki payung hukum dan landasan
yang melandasi pengambilan keputusan dalam penyelenggaraan pendidikan dasar,
supaya tidak terjadi kesalahan atau terjebak dalam situasi yang menjadikan
lembaga pendidikan dasar tidak dapat berjalan dengan lancar.
C. Jenjang Prinsip Dasar dengan Undang-Undang yang Mendasari
Jenjang prinsip dasar pendidikan dasar dapat
dikelompokkan menjadi empat kelompok jenjang ,
sebagai berikut :
1. Prinsip dasar filosofis, anthropologis, pedagogis,
yuridis, dan sosiologis berkaitan dengan bagaimana filosifis yang dianut oleh
kelompok pendidik di negara tertentu, keragaman/karakteristik umat manusia yang
ada di suatu negara, yang terkait denga ciri khas wilayah, kebiasaan dan
kebutuhan tertentu (anthorpologi), baik dari segi fisik , kebutuhan non fisik,
serta keadaan masyarakat di negara tertentu. Landasan hukum yang mendasari
prinsip ini adalah penjelasan UU-RI No. 2 Tahun 1989, yang menegaskan bahwa
pembangunan nasional termasuk dibidang pendidikan adalah pengamalan pancasila,
dan untuk itu pendidikan nasional mengusahakan antara lain, ”Pembentukan
manusia Pancasila sebagai manusia pembangunan yang tinggi kualitasnya dan mampu
mandiri”.
2. Prinsip dasar psikologis dan pedagogis, asas-asas
psikologi sangat erat berkaitan dengan kondisi kejiwaan, yang merupakan faktor
sangat penting dalam belajar. Kemampuan belajar anak sangat terkait erat dengan
perkembangan atau perubahan kondisi kejiwaan anak. Oleh karena itu proses
pembelajaran yang dirancang harus disesuaikan dengan perkembangan fisik anak.
Landasan hukum yang mendasari prinsip ini adalah undang-undang RI nomor 20
tahun 2003 tentang sistem pendidikandan
nasional Bab I pasal 1 (1) pendidikan adalah : usaha sadar dan terencana
untuk mewujudkan suasana belajar mengajar dan proses pembelajaran agar peserta
didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan
spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasaan, akhlak mulia,
serta keterampilan yang perlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara”. Dalam hal ini, tentu saja diperlukan adanya pendidik
profesional yakni guru-guru di jenjang pendidikan dasar.
3. Prinsip dasar yuridis–ideologis dan historis/cultural,
landasan hukum serta kesesuaian penyelenggaraan pendidikan dasar dengan
dasar-dasar ideologi bangsa dengan tetap mempertimbangkan kearifan lokal
menjadi prinsip dasar yang harus dilaksanakan dalam pelaksanaan penyelenggaraan
pendidikan dasar. Dasar hukumnya adalah undang-undang dasar republik Indonesia
tahun 1945 yang telah diamandemen, pasal 31 tentang pendidikan nasional sebagai
berikut :
a) Setiap warga
negara berhak mendapatkan pendidikan.
b) Setiap warga
negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
c) Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang
meningkatkan keimanan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
d) Negara
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD
untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
e) Pemerintah
memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai
agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat
manusia.
4. Prinsip dasar yang terkait dengan teknologi, prinsip dasar
dalam tren mutakhir pendidikan adalah penggunaan teknologi untuk mendukung
lancar dan terlaksananya proses penyelenggaraan pendidikan dasar supaya
mendapatkan hasil yang maksimal.
D. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Prinsip Dasar Pendidikan Dasar
Faktor-faktor
yang perlu dipertimbangkan dalam penyelenggaraan Pendidikan Dasar berdasarkan
UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab III tentang
Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 4 dengan enam prinsip sebagai berikut
:
1.
Pendidikan
diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif
dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural,
dan kemajemukan bangsa.
2.
Pendidikan
diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistematik dengan sistem terbuka dan
multi makna.
3.
Pendidikan
diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemeberdayaan peserta
didik yang berlansung sepanjang hayat
4.
Pendidikan
diselenggarakan dengan member keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan
kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran.
5.
Pendidikan
diselenggarakan dengan budaya membaca, menulis, berhitung bagi segenap warga
masyarakat.
6.
Pendidikan
diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran
serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan
Faktor-faktor yang mempengaruhi prinsip dasar pendidikan
dasar tersebut di atas akan berjalan dengan baik jika adanya dukungan dari
semua pihak yang berkepentingan pada proses penyelenggaraan pendidikan dasar,
dukungan yang dimaksud adalah :
1.
Pemahaman yang benar, mantap dan sama terhadap prinsip-prinsip dasar
pendidikan dasar.
2.
Sosialisasi dengan contoh kongkret secara berkelanjutan dan terus
menerus sehingga pemahaman terhadap prinsip dasar pendidikan dasar semakin
dalam dan dapat dilaksanakan dalam proses penyelenggaraan pendidikan dasar.
3.
Evaluasi berupa monitoring yang berkelanjutan untuk memastikan prinsip-prinsip
dasar tersebut telah terlaksana dengan baik.
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kesimpulanya dari pembahasan ini adalah
sebagai berikut :
1.
Dalam pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan dasar perlu didasari dengan
pemahaman tentang prinsip dasar pendidikan dasar
2.
Prinsip dasar pendidikan dasar adalah asumsi yang dianggap benar yang dijasikan acuan, baik berdasarkan bukti
empiris, dugaan ahli, maupun pilihan masyarakat dan pemerintah yang dijadikan
dasar atau pertimbangan dalam menyelenggarakan pendidikan.
3.
Manfaat prinsip dasar pendidikan dasar adalah sebagai dasar pertimbangan
penyelenggaraan pendidikan dasar dan sebagai rujukan
dalam mempertanggungjawabkan praktek-praktek pendidikan yang diterapkan oleh penyelenggara
pendidikan
4. Terdapat empat prinsip dasar pendidikan dasar, yaitu
prinsip dasar filosofis, anthropologis, pedagogis, yuridis, dan sosiologis;
prinsip dasar psikologis dan pedagogis; Prinsip dasar yuridis–ideologis dan
historis/cultural; dan Prinsip dasar
yang terkait dengan teknologi.
5. Prinsip dasar pendidikan dasar harus kita
perkuat dengan melakukan pemahaman yang benar, mantap dan sama; sosialisasi dengan contoh kongkret secara
berkelanjutan dan terus menerus; dan evaluasi berupa monitoring yang
berkelanjutan.
RUJUKAN
Diyah Yuli Sugiarti, M.Pd., (2016). Penjelasan Dosen Tutor pada Inisiasi 1
Filsafat Pendidikan Dasar; (http://elearning.ut.ac.id/mod/forum/view.php?id=
97906)
IG.A.K.Wardani, M.Sc.Ed., Prof. Dr. (2016). Filsafat Pendidikan Dasar (Hakikat Prinsip Dasar Pendidikan Dasar, Modul
1). Jakarta: Penerbitan Universitas Terbuka.
Dodi Sukmayadi, Dr. (2016). Filsafat Pendidikan Dasar (Prinsip Dasar Filosofis, dan
Sisiologis-Anthropologis, Modul 2). Jakarta: Penerbitan Universitas
Terbuka.
Dodi Sukmayadi, Dr. (2016). Filsafat Pendidikan Dasar (Praktek Pendidikan Berlandaskan Pandangan
Filosofis, dan Sosiologis-Anthropologis, Modul 3). Jakarta: Penerbitan
Universitas Terbuka.
Belum ada Komentar untuk "PRINSIP-PRINSIP PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DASAR"
Posting Komentar